OTT KPK ini di lakukan di dua lokasi, yaitu di Kantor Gubernur Maluku dan di sebuah rumah di Kota Ternate. Selain Abdul Gani, KPK juga mengamankan sejumlah pejabat lainnya, termasuk Wakil Gubernur Maluku Utara, H. M. Al Yasin Ali, serta Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara, M. Ridwan.
Dalam OTT tersebut, KPK menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp 2,5 miliar. KPK menduga uang tersebut merupakan uang pelicin yang di berikan oleh sejumlah calon pejabat kepada Abdul Gani dan Al Yasin Ali.
Abdul Gani dan Al Yasin Ali telah di bawa ke Kantor KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
OTT KPK ini merupakan pukulan telak bagi pemerintahan Abdul Gani. Abdul Gani merupakan gubernur Maluku Utara dua periode yang menjabat sejak tahun 2014.
OTT KPK ini juga menjadi sorotan publik. Banyak masyarakat yang menyayangkan kasus korupsi yang terjadi di Maluku Utara. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat di usut tuntas dan para pelakunya dihukum seberat-beratnya.
Baca Juga: Capres No Urut 3 Janji Terapkan UU Pesantren Jika terpilih di Pilpres 2024