Pemilu – Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR) mengkritik tindakan Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APdesi) yang menghadiri deklarasi desa bersatu mendukung salah satu capres-cawapres di Indonesia Square, GBK, Minggu 19 November 2023.
Di ketahui, puluhan ribu kepala desa dan perangkat desa yang berkumpul menyatakan dukungannya terhadap calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto Gibran Rakabuming Raka. Dukungan tersebut harus di larang berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu.
Koordinator Nasional JPPR Norliya Dian Paramita mengatakan, bentuk deklarasi ini merupakan niat jahat untuk mengkhianati supremasi hukum Indonesia, karena mengorganisir kepala desa dan perangkatnya untuk tetap netral dalam pemilu.
Meta menyampaikan, penghinaan terhadap supremasi hukum dapat di terapkan secara tidak langsung karena melanggar aturan yang terdapat dalam UUD RI, UUD 1945. Padahal, pemilu yang di atur dalam UUD 1945 di tetapkan untuk di selenggarakan di tempat umum (langsung).publik, gratis dan rahasia dan gordil (jujur dan adil).
“Kalau kepala desa dan perangkatnya tidak memihak dan ada yang sengaja menggerakkannya, pemilu tentu tidak adil,” kata Meta.
Ia juga menyatakan JPPR mengecam keras tindakan kepala desa dan perangkat desa yang terang-terangan mendukung calon presiden dan wakil presiden, semata-mata untuk tujuan politik praktis. Hal ini di sampaikan dengan alasan terdapat aturan-aturan yang di khianati dalam konsep negara hukum.
“JPPR mengecam keras kepala desa yang terang-terangan ingin mengkhianati hukum demi kepentingan politik praktis,” ujarnya.
Termasuk kecaman terhadap pihak-pihak yang menggunakan kekuasaan dan kewenangannya dengan sengaja menggerakkan dan menggerakkan perangkat desa untuk tidak netral dalam pemilu, tutup Meta.
Baca Juga: Update Survei Terbaru Pilpres 2024, Anies Vs Prabowo Vs Ganjar