Pemilu – Pemilu serentak untuk calon anggota legislatif (pileg) baru saja berlangsung pekan lalu, dengan metode sainte lague menjadi perhatian utama dalam mengonversi perolehan suara menjadi jumlah kursi di parlemen. Situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat bahwa per Senin (19/2/2024), 56% suara dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) sudah terkumpul. Dari 18 partai politik nasional, 9 partai telah melampaui ambang batas parlemen sebesar 4%, dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memimpin perhitungan real count TPS.
KPU telah mengeluarkan Peraturan KPU No.6 Tahun 2023 yang menetapkan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi. Pemilu 2024 akan melibatkan total 20.462 kursi parlemen, dengan pembagian kursi untuk DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Metode sainte lague yang kemungkinan masih di gunakan seperti pada Pemilu 2019, menjadi faktor penentu dalam konversi perolehan suara menjadi kursi.