Pemilu – Ketua DPR RI Puan Maharani membacakan Surat Presiden (Surpres) tentang RUU tentang Desa di tengah-tengah aksi unjuk rasa Aliansi Pemuda Desa Indonesia (Apdesi) di depan gedung DPR RI.
Puan membacakan Surpres tersebut dalam rapat paripurna DPR RI yang di gelar pada Selasa, 5 Desember 2023. Surpres tersebut berisi tentang penerimaan RUU tentang Desa untuk di bahas oleh DPR RI.
Puan mengatakan bahwa Surpres tersebut merupakan jawaban dari Presiden Joko Widodo atas permohonan dari DPR RI. DPR RI sebelumnya telah mengajukan surat permohonan kepada Presiden untuk membahas RUU tentang Desa.
Membacakan Surpres tersebut, Puan sempat di teriaki oleh massa aksi Apdesi yang berada di depan gedung DPR RI. Massa aksi menuntut agar revisi UU Desa segera di sahkan.
Puan tetap melanjutkan pembacaan Surpres tersebut hingga selesai. Setelah itu, Puan Maharani menandatangani surat keputusan pimpinan DPR RI tentang pembentukan panitia kerja (Panja) RUU tentang Desa.
Pembentukan Panja RUU tentang Desa ini menandai di mulainya pembahasan RUU tersebut oleh DPR RI. Pembahasan RUU tentang Desa ini akan di laksanakan dalam waktu 30 hari.
Pembahasan RUU tentang Desa ini mendapat perhatian dari berbagai pihak. Pasalnya, revisi UU Desa ini di nilai penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Aliansi Pemuda Desa Indonesia (Apdesi) merupakan salah satu pihak yang mendukung revisi UU Desa. Apdesi menilai bahwa revisi UU Desa ini akan memberikan ruang yang lebih besar bagi masyarakat desa untuk mengelola dan mengembangkan potensi desa.
Pemerintah juga mendukung revisi UU Desa. Pemerintah menilai bahwa revisi UU Desa ini akan memperkuat peran desa dalam pembangunan nasional.
Pembahasan RUU tentang Desa ini di perkirakan akan berlangsung alot. Pasalnya, terdapat beberapa perbedaan pendapat antara DPR RI, pemerintah, dan Apdesi terkait substansi revisi UU Desa.
Namun, pemerintah dan DPR RI berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU tentang Desa ini secara cepat dan tepat.
Baca Juga: Siti Atikoh Istri Ganjar Pranowo Turun Safari Politik, Seser Wilayah Jabar